Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan karena salah paham, yang menyebabkan seorang pemuda tewas.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Bank Jabar Banten (BJB), Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, melalui Kasat Reskrim Kompol Salahuddin, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari kesalahpahaman antar pengendara.
Kejadian tersebut berawal di kawasan lampu merah Pisang Mas hingga berlanjut ke depan Bank BJB, tempat insiden kekerasan terjadi.
“Motif sementara diduga karena salah paham saat berkendara. Namun masih kami dalami apa yang menjadi pemicunya hingga berujung pada penganiayaan,” ujar Kompol Salahuddin.
Baca juga: Geger! Potongan Tubuh Diduga Korban Mutilasi Ditemukan di Gunungsari
Ironisnya, korban yang saat itu berusaha meleraikan pertengkaran, justru menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku.
Aksi kekerasan tersebut melibatkan empat orang terduga pelaku, dua di antaranya adalah oknum anggota TNI.
“Korban justru dipukul saat mencoba melerai. Ia mengalami luka cukup parah akibat pukulan ke arah kepala dan tubuh yang dilakukan oleh para pelaku,” ungkapnya.
Korban sempat dilarikan oleh rekan-rekannya ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis. Namun karena kendala biaya, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Banten untuk perawatan lebih lanjut.
Setelah dua hari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 18 April 2025, pukul 07.00 WIB.
Jenazah korban telah dimakamkan pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB, di kampung halaman orang tuanya di Kampung Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Hingga kini, penyidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Dua dari empat terduga pelaku yang merupakan oknum TNI telah diamankan oleh Denpom Serang.
Sementara itu, dua pelaku sipil lainnya telah diserahkan oleh pihak Denpom kepada Satreskrim Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota terus melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian ini.
Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.