Rabu, Januari 14, 2026
BerandaBeritaDiduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Pandeglang Ditetapkan Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Pandeglang Ditetapkan Tersangka

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Pandeglang diduga terjerat tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Selain Dana Desa, oknum tersebut juga diduga menyelewengkan dana bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Satreskrim Polres Pandeglang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Desa Sidamukti Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Ipda Hansen F. Simamora, membenarkan penetapan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Desa Petir Senilai Rp1 M, Naik ke Tahap Penyidikan

Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan status kepala desa resmi berubah dari saksi menjadi tersangka.

“Ya, seperti yang sudah disampaikan di media sebelumnya, memang benar kami sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi,” kata Ipda Hansen, Rabu, 8 Januari 2026.

Kantor Desa Sidamukti
Kantor Desa Sidamukti

Ia menjelaskan, laporan polisi terkait kasus tersebut diterima sejak 2023. Selanjutnya, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada September 2025. Pada awal 2026, penyidik menetapkan kepala desa sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Dugaan Limbah Medis di Walantaka Masuk Tahap Penyidikan

“Di awal tahun 2026 sudah ada tahapan dari saksi menjadi tersangka, yakni Kepala Desa Sidamukti. Rencananya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka di Polres Pandeglang,” ujarnya.

Hansen menambahkan, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut karena proses penyidikan masih berjalan.

“Untuk modusnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pendalaman,” katanya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -