BerandaBeritaBuruh Lebak Ingatkan Perusahaan, THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

Buruh Lebak Ingatkan Perusahaan, THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Kalangan buruh di Kabupaten Lebak mengingatkan sejumlah perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban. Kewajiban ini harus dipenuhi oleh perusahaan kepada para pekerja.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,” kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Lebak, Rabu, 11 Maret 2026.

Baca Juga: Pemkot Cilegon Minta Seluruh Perusahaan Berikan THR Tepat Waktu

Berdasarkan aturan pemerintah, pembayaran THR tahun 2026 wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7 Lebaran.

“Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak agar menunaikan kewajiban tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga: THR ASN di Pandeglang Sudah Cair

Menurutnya, batas waktu pembayaran maksimal H-7 sebelum Lebaran bukan tanpa alasan.

“THR diberikan H-7 karena pada waktu itu kebutuhan rumah tangga mulai meningkat, mulai dari kebutuhan pangan, pakaian, hingga kebutuhan lainnya untuk menyambut Lebaran,” tandasnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -