Cilegon, Bantentv.com – Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kota Cilegon agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu. Sesuai dengan ketentuan pemerintah, pembayaran THR kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum mudik.
Diketahui, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1444 Hijriah telah ditetapkan oleh pemerintah mulai 19-25 April 2023. Karyawan yang bekerja di sektor industri berhak mendapatkan THR yang merupakan sebuah kewajiban dan tanggungan jawab suatu perusahaan.
“Jika nantinya didapati ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan, maka akan ditindak tegas oleh Pemkot dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Helldy.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon telah menyiapkan posko THR di Dinas Tenaga Kerja Cilegon. Posko ini untuk memfasilitasi para pekerja yang akan melakukan pengaduan persoalan pembayaran THR dengan perusahaan masing-masing.(aliyandra/red)