Serang, Bantentv.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berakhir pada 31 Oktober 2025.
Program Pemerintah Provinsi Banten tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan hanya membayar pajak pokok tanpa dikenakan denda administrasi.
Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menegaskan pentingnya kesempatan ini bagi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.
“Program ini sangat membantu karena masyarakat cukup membayar pajak pokok kendaraan saja. Kami mengimbau agar tidak menunda hingga batas akhir,” ujar Hari Pamungkas.
Baca Juga: Tidak Taat Pajak, Kendaraan Pegawai Pemkot Serang Ditempeli Stiker Teguran
Ia menyebutkan, penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kota Serang telah mencapai hampir 80 persen.
Dengan capaian tersebut, Hari optimistis target pendapatan sebesar Rp104 miliar dapat terealisasi hingga akhir tahun.
Selain program dari provinsi, Bapenda Kota Serang juga menerapkan relaksasi pajak hingga 31 Desember 2025 berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memaksimalkan dua program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” pungkasnya.