BerandaBeritaBudi Rustandi Segarkan Kabinet, Tiga Pejabat Tinggi Pemkot Serang Dirotasi

Budi Rustandi Segarkan Kabinet, Tiga Pejabat Tinggi Pemkot Serang Dirotasi

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Wali Kota Serang Budi Rustandi merotasi dan melantik tiga pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pelantikan digelar di Aula Setda Kota Serang pada Kamis, 2 April 2026.

Adapun tiga pejabat yang dirotasi yakni W. Hari Pamungkas yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Selanjutnya, Ina Linawati yang sebelumnya menjabat Kepala Bapperida kini dirotasi menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara Imam Rana Herdiana yang sebelumnya menjabat Kepala BPKAD kini dipercaya menjadi Kepala Bapenda Kota Serang menggantikan W. Hari Pamungkas.

Rotasi untuk Penyegaran dan Peningkatan Kinerja

Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan, rotasi dan pelantikan tersebut dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.

Baca Juga: Rotasi Mutasi, Wali Kota Cilegon Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Menurutnya, langkah ini bertujuan meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) agar mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.

“Hari ini kami melakukan pelantikan dalam rangka penyegaran. Ini adalah upaya Pemerintah Kota Serang untuk meningkatkan kekompakan OPD agar saling menunjang kinerja yang dinilai profesional oleh BKN,” ujarnya.

Budi berharap rotasi ini mampu mempercepat pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur, perencanaan, serta pengelolaan keuangan daerah.

“Percepatan pembangunan infrastruktur dan lainnya tentu perlu didukung perencanaan dan keuangan daerah yang baik. Alhamdulillah kondisi keuangan kita dinilai baik,” katanya.

Evaluasi ASN Dilakukan Secara Berkala

Ia juga menegaskan bahwa evaluasi kinerja ASN dilakukan secara berkala melalui manajemen talenta. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan rotasi jabatan di lingkungan Pemkot Serang.

“Evaluasi dilakukan setiap bulan melalui manajemen talenta. Hasil penilaian dari BKN dilaporkan ke BKPSDM, kemudian disampaikan kepada saya,” ujarnya.

Baca Juga: 44 Kepala OPD di Banten Bakal Dirotasi

Budi juga menegaskan akan menindak tegas ASN yang melakukan pelanggaran disiplin demi menjaga nama baik institusi.

“Apabila ada ASN yang melanggar, langsung ditindak tegas. Kita tidak ingin nama baik ASN tercoreng karena ulah oknum,” katanya.

Sanksi yang dapat diberikan antara lain penurunan golongan, demosi, hingga pemecatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rotasi Sesuai Manajemen Talenta

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menambahkan bahwa rotasi jabatan telah sesuai dengan manajemen talenta serta regulasi yang berlaku.

Menurutnya, rotasi dilakukan karena terdapat pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun sehingga diperlukan penyegaran organisasi.

“Rotasi ini dilakukan karena ada pejabat yang sudah menjabat lebih dari lima tahun sehingga perlu dilakukan penyegaran,” ujar Murni.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi kinerja ASN tidak hanya berfokus pada catatan kekurangan, tetapi juga mempertimbangkan prestasi dan kinerja pegawai.

“Catatan tidak selalu berarti buruk. Evaluasi menjadi dasar untuk mengetahui lini mana yang perlu diperkuat dan ditingkatkan, semuanya berdasarkan kinerja dan prestasi ASN,” jelasnya.

Murni berharap hasil evaluasi tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN serta mempercepat pembangunan di Kota Serang, baik dari sisi perencanaan maupun infrastruktur.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -