BerandaBeritaBPN Banten Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik kepada Warga Kalanganyar

BPN Banten Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik kepada Warga Kalanganyar

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama BPN Kabupaten Lebak menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada warga Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, pada Kamis, 4 Desember 2025.

Prosesi penyerahan dilakukan dengan didampingi Kepala Desa Kalanganyar, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang selama ini menjadi upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat memperoleh legalitas kepemilikan lahan.

Penyerahan dilakukan secara simbolis dengan sistem door to door. Cara ini dipilih agar warga penerima sertifikat dapat menerima langsung dokumen tersebut dari petugas BPN, sekaligus memastikan prosesnya berlangsung tepat sasaran.

Program ini menjadi bukti bahwa masyarakat telah menaruh kepercayaan pada pemerintah dalam urusan administrasi pertanahan, terutama melalui PTSL yang dikenal lebih sederhana dan terbuka.

Baca Juga: BPN Pandeglang Bagikan 1.730 Sertifikat Tanah Kepada Warga

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, yang hadir dalam agenda tersebut menyampaikan bahwa beberapa warga tampak emosional saat menerima dokumen itu.

“Dan tadi beliau sudah cukup terharu saya lihat senang menerima ini. Apalagi BPN sendiri juga nganter. Percaya saja karena ini sertifikat elektronik,” ujarnya.

Menurutnya, bentuk e-sertifikat memberi kemudahan tambahan karena dapat dicetak ulang kapan pun bila dibutuhkan.

Harison menambahkan bahwa dokumen tersebut dilengkapi dengan barcode yang dapat diakses melalui aplikasi resmi.

“Dibelakangnya ada barcode, silakan di-download aplikasi sentuh tanah. Jadi, kalaupun misalnya kena air atau rusak bisa di-upgrade, no problem. Ini bisa diganti kapanpun,” jelasnya.

Salah seorang warga, Agung, mengaku sangat terbantu oleh program PTSL. “Alhamdulillah saya sudah dapat sertifikat tanah yang di berikan langsung oleh BPN.”

Kepala BPN Lebak, Akhda Jauhari, juga menegaskan bahwa adanya sertifikat tanah bagi warga kurang mampu merupakan prioritas pihaknya.

Melalui PTSL, pemerintah berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka, sehingga aset tersebut dapat terlindungi dengan lebih baik.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -