Serang, Bantentv.com – Seorang bocah 9 tahun asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pacar ibunya.
Pelaku yang diketahui bernama Haryanto (43), warga Kampung Klagen, Desa Jatisawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 1 Juli 2025, di sebuah warung bakso di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, tempat pelaku bekerja.
“Pelaku berhasil diamankan beberapa saat setelah petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu 3 Juli 2025.
Kasus ini terungkap berkat pesan suara (voice note) yang dikirimkan korban kepada neneknya melalui WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, korban terdengar mengeluh kesakitan dan mengaku telah dirudapaksa. Setelah menerima pesan tersebut, nenek korban segera menjemput cucunya dan membawanya ke rumah.
Sesampainya di rumah sang nenek, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengancam agar tidak melaporkan peristiwa itu kepada siapa pun.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polres Serang.
Berbekal laporan, alat bukti, dan barang bukti yang cukup, Unit PPA Polres Serang segera melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap pelaku.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan Dalam pemeriksaan, Haryanto mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengakui telah melakukan asusila kepada korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu. Pada saat kejadian, kakak korban tidak berada di rumah,” jelasnya.
Meski tinggal bersama pelaku, korban dan kakaknya diketahui masih menjalin komunikasi secara rutin dengan nenek mereka.
Atas perbuatannya, Haryanto dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Editor: AF Setiawan