Serang, Bantentv.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten berhasil menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 400 gram. Dari enam tersangka, tiga diantaranya merupakan warga binaan yang menempati Lapas di Tangerang dan Bogor.
Penangkapan terhadap kurir narkotika jenis sabu tersebut dilakukan di halaman parkir Living Plaza Ciputat, Kota Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. Dua pelaku yang ditangkap yakni M yang merupakan security dan S yang berprofesi buruh harian lepas.
Tangan kedua pelaku terlihat telah diborgol oleh petugas agar tidak melarikan diri. Pelaku pun diminta untuk menunjukan barang bukti sabu yang mereka bawa dan akan ditransaksikan.
Dari tangan pelaku petugas BNN menyita 88,404 gram sabu yang disimpan di saku celana. Petugas yang melakukan pengembangan langsung mendatangi kontrakan M yang berlokasi di Gandarisa Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Di rumah kontrakan tersebut petugas menyita sabu sebanyak empat kantong dengan berat mencapai 400 gram.
Dijelaskan Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendry Marpaung, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut polisi kemudian menangkap dua orang pelaku lain berinisial J dan W yang merupakan warga binaan lapas Pemuda Tangerang. Selain itu anggota BNN juga menetapkan satu orang tersangka berinsiial AS yang merupakan warga binaan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.
“Tiga diantara dari enam tersangka merupakan warga binaan, dua dari lapas Pemuda Tangerang, dan 1 dari Lapas pondok Rajeg, Cibinong,” jelas Brigjen Pol hendry Marpaung
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 470,249 gram, dua timbangan digital, telepon seluer beserta sim card, 60 buah plastik klip bening ukuran 5×3 dan lain sebagainya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan padal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jay/red)