Serang, Bantentv.com – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ciruas bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang mengungkap asal-usul senjata api (senpi) ilegal yang digunakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor yang sebelumnya berhasil diungkap. Dua tersangka, Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27), diketahui berasal dari Lampung Timur.
Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tidak membeli senpi ilegal tersebut, melainkan menyewa dari seseorang di wilayah Karawang, Jawa Barat.
“Senjata api didapat dengan sistem sewa. Setiap pelaku berhasil membawa satu unit motor hasil curian, pemilik senjata menerima bayaran sekitar Rp1 juta untuk dua pucuk senjata,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 24 April 2026.
Baca Juga: Terendus X-Ray, Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan di Merak
Salahuddin mengungkapkan, proses penyewaan senpi ilegal ini dilakukan secara terselubung melalui pihak perantara.
Uang sewa diserahkan kepada pihak ketiga, kemudian diteruskan kepada pemilik senpi melalui sistem transfer untuk menghindari jejak langsung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi.
Senjata tersebut sebelumnya disembunyikan oleh pelaku di lokasi tertentu setelah digunakan dalam aksi kejahatan.
Polisi menilai praktik penyewaan senpi ilegal ini menjadi ancaman serius karena dapat mempermudah pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: Dua DPO Curanmor di Serang Ditangkap, Sempat Todongkan Senpi ke Petugas
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok senjata api ilegal yang menyuplai para pelaku kriminal,” tegas Salahuddin.
Saat ini, aparat kepolisian masih memburu seorang pria berinisial BR yang diduga sebagai pemilik senjata api. Identitas pelaku telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).