Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaBeritaBisnis Sabu di Balik Kamar Kontrakan, Terbongkar Berkat Laporan Warga!

Bisnis Sabu di Balik Kamar Kontrakan, Terbongkar Berkat Laporan Warga!

Serang, Bantentv.com – Bisnis sabu dari balik kamar kontrakan di Lingkungan Ciceri Jaya, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, akhirnya terbongkar.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting dalam memerangi narkotika.

Tersangka berinisial WF (26), seorang pria pengangguran, diamankan Tim Satresnarkoba Polres Serang saat tengah tidur di rumah kontrakannya, Minggu 1 Juni 2025 malam.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan banyaknya tamu tak dikenal yang kerap keluar masuk rumah WF, terutama pada malam hari.

“Masyarakat di sekitar tempat tinggal WF mencurigai tersangka sebagai pengedar narkoba karena rumahnya kerap orang tidak dikenal dari luar kampung,” ungkapnya, Sabtu 7 Juni 2025.

Baca juga: Warga Curiga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kontrakan

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati WF berada di dalam rumah dan langsung melakukan penggerebekan.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam lipatan baju di lemari.

Selain itu, turut diamankan tiga pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, dan sebuah handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari BA (DPO) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” jelas Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui WF telah menjalankan bisnis sabu selama dua bulan. Alasan ekonomi menjadi motif utama, karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Bondan.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT