Rabu, Januari 14, 2026
BerandaBeritaBiadab Seorang Bapak di Pandeglang Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 3 Tahun...

Biadab Seorang Bapak di Pandeglang Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 3 Tahun Hingga Hamil 7 bulan

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Pandeglang. Seorang bapak berinisial ATM alias Atma (40), warga Kecamatan Saketi, tega menjadikan putri kandungnya sendiri, SF (14), sebagai pelampiasan nafsu bejatnya selama tiga tahun terakhir.

Aksi keji Atma terhenti setelah ibu kandung korban mencurigai perubahan fisik putrinya. Betapa hancur hati sang ibu saat mendapati buah hatinya ternyata tengah mengandung 7 bulan akibat ulah ayah kandungnya sendiri. Tak terima dengan kejadian tersebut, sang ibu langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2022, saat korban masih berusia 11 tahun.

“Korban sudah dua minggu tidak masuk sekolah, kemudian di cek anaknya ternyata ada di rumah, dalam kondisi hamil 7 bulan. Dari situ kemudian sang ibu melaporkan ke kepolisian. Kami telah mengamanakan seorang laki-laki berinisial ATM usia 40 tahun yang telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah usia. Dimana anak tersebut dimana anak tersebut merupakan anak kandung dari pelaku sendiri,” ungkap Dhyno dalam keterangannya Kamis, 11 Desember 2025.

Baca Juga: Seorang Ayah di Cilegon Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Kapolres menyebut, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus ancaman psikologis yang membuat korban tak berdaya. Korban dipaksa melayani nafsu ayah kandungnya di bawah ancaman tidak akan diakui sebagai anak jika menolak.

“Jadi awalnya itu sekitar tahun 2022 pada saat malam hari, melihat anaknya sedang tidur sehingga mendekati korban (anak kandungnya sendiri-red) dan mulai terjadi pelecehan seksual itu, dan mengancam pada korban apabila tidak mau melayani bapaknya maka tidak diaku sebagai anaknya. Sedangkan korban dan pelaku tinggal serumah karena kedua orang tuanya sudah berpisah,” tambah Kapolres.

Kini, Atma hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu saat digiring oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -