Serang, Bantentv.com – Ibadah haji merupakan rukun islam ke lima yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim yang memenuhi syarat serta mampu secara fisik maupun finansial. Pada pelaksanaannya, menunaikan ibadah haji di Indonesia tak semudah yang dibayangkan. Tidak semua orang yang mampu secara finansial maupun fisik bisa dengan mudah menjalankan ibadah haji di tahun yang diinginkan.
Permintaan ibadah haji yang tinggi dari penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, membuat kuota haji Indonesia setiap tahunnya tidak cukup memenuhi seluruh permintaan. Animo umat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi, sehingga setiap orang yang daftar haji harus rela menunggu antrean selama sepuluh bahkan tiga puluh tahun.
Ada tiga jalur untuk menunaikan ibadah haji umat muslim di Indonesia tersebut diantaranya, mendaftar melalui program haji reguler, haji ONH Plus, dan haji furoda. Untuk pendaftaran haji reguler harus rela mengantre ibadah haji hingga berpuluh tahun. Karena haji reguler dikelola langsung oleh pemerintah, nantinya calon jemaah haji yang mendaftar akan mendapatkan nomor porsi haji setelah pendaftaran di Kemenag.
Lain halnya jika mendaftar sebagai haji plus, waktu keberangkatan akan lebih cepat dari haji reguler. Karena haji plus adalah pengelolanya dikelola oleh swasta. Namun biaya yang dikeluarkan juga jauh lebih mahal dibandingkan dengan haji reguler.
Sementara haji furoda merupakan program ibadah haji khusus tanpa antre, yang memberikan kemudahan bagi para jamaah untuk melaksanakan ibadah haji di musim haji yang akan berlangsung. Program ibadah Haji Furoda dilaksanakan dengan menggunakan visa furoda atau visa kerja. Bahkan ada pula haji furoda ini merupakan undangan langsung dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Di mana visanya dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean.
Ternyata selain dengan haji reguler, haji plus, dan haji furoda, nyatanya ada cara lain yang bisa ditempuh umat muslim Indonesia untuk bisa menunaikan ibadah haji lebih cepat. Cara tersebut adalah dengan mendaftar haji dari luar negeri.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Konsultan Jendral Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono mengatakan, WNI bisa mendaftar haji dengan menggunakan kuota haji dari negara setempat dia tinggal.
Adapun salah satu syarat bisa mendaftar haji dari negara lain adalah harus memiliki visa izin tinggal di negara tersebut. Keberangkatan haji dari negara lain juga biasanya harus diurus secara mandiri. Mulai dari penginapan, konsumsi, bahkan transportasi. Kecuali ada biro travel khusus haji yang tersedia di negara yang bersangkutan seperti Jepang dan Korea. (kho/red)