Selasa, Maret 25, 2025

Bekap Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih diamankan Satreskrim Polres Lebak

Lebak, Bantentv.com – Unit PPA Satreskrim Polres Lebak bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak, pada Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 Wib.

Dua orang pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih yakni BA (20) dan SS (20), keduanya berhasil diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut.

“Benar, unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi

Dijelaskan Andi, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah.

“Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar nikah,” tutur Andi.

Andi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan
Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Andi.(nano/red)

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga