BerandaBeritaBejat! Ayah di Pandeglang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan

Bejat! Ayah di Pandeglang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Seorang pria berinisial EL (32) di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, diringkus pihak kepolisian. EL terbukti melakukan aksi bejat terhadap putri kandungnya sendiri, NK, yang masih di bawah umur hingga hamil tua.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku melancarkan aksi pemerkosaan dan pencabulan tersebut sejak tahun 2025 lalu. Saat itu, korban NK baru menginjak usia 12 tahun. Selama setahun terakhir, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya di bawah bayang-bayang ancaman.

“Pelaku mengancam korban, sehingga korban merasa ketakutan dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, Senin 13 April 2026.

Baca Juga: Seorang Ayah di Balaraja Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun

Kasus memilukan ini akhirnya terungkap setelah pihak sekolah menaruh kecurigaan terhadap perubahan fisik sang anak.

“Terungkap bermula dari wali kelas anak pelaku yang merasa curiga karena tubuh korban mengalami perbedaan secara fisik, mencirikan orang hamil. Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri,” kata Ipda Widianto.

Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang bergerak cepat mengamankan EL di kediamannya. Pelaku hanya bisa pasrah saat digiring petugas menuju Mapolres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Bejat! Pedagang Nasgor di Pandeglang Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan terhadap anak kandung saat diperiksa oleh Polres Pandeglang
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung saat diperiksa oleh Polres Pandeglang

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan trauma healing.

“Kami telah mengamankan 1 orang pelaku, berinisial EL yang berumur 32 tahun. Jadi ada keluarganya melaporkan ke Polsek Labuan kemudian Polsek Labuan meneruskan ke Polres Pandeglang. Perlu juga saya jelaskan awal pertama kejadian ini bisa terungkap bermula dari, wali kelas dari anak pelaku ini merasa curiga karena korban ini tubuhnya mengalami perbedaan secara fisik yaitu perubahan yang mencirikan orang hamil, setelah ditanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri, ujarnya.Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman lebih lanjut dan memastikan korban mendapatkan pendampingan trauma healing.

Akibat perbuatannya, EL kini mendekam di ruang tahanan Polres Pandeglang. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku merupakan orang tua kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -