Serang, Bantentv.com – Para korban dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi BMT Anyar di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, menempuh langkah hukum lanjutan meski terdakwa telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada Jumat, 17 April 2026.
Langkah lanjutan tersebut dilakukan dengan mengajukan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Banten. Upaya ini ditempuh berdasarkan arahan dari Kejaksaan Negeri Serang serta adanya dugaan aset milik terdakwa yang berasal dari dana para nasabah.
Kuasa hukum korban, Andre Scondery, yang mewakili sekitar 300 korban, menyampaikan bahwa pihaknya telah melampirkan surat kuasa serta sejumlah bukti pendukung dalam laporan tersebut. Dalam persidangan, terdakwa H. Sunohdi disebut diduga mengakui memiliki sejumlah aset, di antaranya rumah dan kebun.
Baca Juga: https://bantentv.com/berita/kasus-penipuan-koperasi-bmt-muamaroh-kerugian-capai-rp9-miliar/
Menurut Andre, para korban meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana serta menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, guna memaksimalkan peluang pengembalian kerugian yang dialami korban.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 600 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp30 miliar. Para korban juga menyoroti perbedaan status terdakwa yang diketahui sebagai ketua koperasi, namun kepada nasabah mengaku sebagai direktur.
Salah satu korban, Suhilman, mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta setelah menabung selama kurang lebih satu tahun. Ia juga menyebut anggota keluarganya turut menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh korban.
Editor : Erina Faiha