Tangerang, Bantentv.com – Sidang lanjutan sengketa lahan antara PT Bumi Sejahtera Puramas dan H. Pohan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Persidangan yang membahas kepemilikan tanah di Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait keabsahan dokumen yang diajukan pihak penggugat.
Dalam persidangan, PT Bumi Sejahtera Puramas mengklaim kepemilikan atas lahan yang disebut telah dikuasai perusahaan. Sementara itu, pihak tergugat menyampaikan bahwa lahan tersebut telah lama dikelola keluarga almarhum Nasim sebelum akhirnya terjadi transaksi jual beli hingga dimiliki oleh H. Pohan.
Pihak tergugat menyebut lahan tersebut hingga kini masih digarap oleh keluarga almarhum Nasim. Fakta tersebut menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam proses persidangan.
Dokumen AJB Dipersoalkan
Kuasa hukum tergugat menyoroti dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang diajukan penggugat. Menurutnya, dokumen tersebut masih perlu diverifikasi karena yang ditunjukkan dalam persidangan hanya berupa salinan atau fotokopi.
Selain itu, pihak tergugat juga mempertanyakan alamat notaris yang tercantum dalam dokumen AJB. Berdasarkan penelusuran, alamat tersebut diduga bukan merupakan kantor hukum, melainkan sebuah gudang. Hal ini akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam sidang selanjutnya.
“Menjadi sebuah kejanggalan jika produk surat AJB hanya melampirkan fotokopi pada sidang. Lebih mirisnya tidak ada dalam register Kecamatan Curug maupun Desa Kadu Jaya, sedangkan notarisnya saja tidak ada alias fiktif keberadaannya,” tegas Fajar, S.H., selaku kuasa hukum tergugat.
SPH Penggugat Turut Dipertanyakan
Selain AJB, Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dijadikan dasar klaim oleh penggugat juga menjadi perhatian dalam persidangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat surat dari pihak Kecamatan Curug yang menyatakan bahwa dokumen SPH tersebut belum ditemukan dalam arsip resmi kecamatan.
Meski demikian, keabsahan dokumen tersebut akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim melalui proses pembuktian yang komprehensif.
Tergugat Ajukan Bukti Kepemilikan
Di sisi lain, pihak H. Pohan melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kliennya memiliki dokumen kepemilikan yang tercatat secara sah dalam arsip desa. Dokumen tersebut disebut masih tersimpan dengan baik dalam buku register desa.
Kuasa hukum H. Pohan, Aria Wijaya, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti secara objektif dalam proses persidangan.
“Kami berharap pada sidang lanjutan Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan jawaban, bukti, serta keterangan para saksi,” ujarnya.
Menunggu Putusan Pengadilan
Persidangan sengketa lahan ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, dengan harapan seluruh pihak dapat menghadirkan bukti yang valid sehingga proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Editor : Erina Faiha