Serang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menegaskan sikap mengawal penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) yang membandel di Kota Serang.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengirimkan Surat Peringatan (SP) kedua bagi para pengelola tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Hal tersebut sesuai hasil koordinasi dengan Wali Kota Serang Budi Rustandi.
​Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan bahwa para pengelola THM kerap mengabaikan teguran Pemkot Serang dan tetap beroperasi dengan menjual minuman keras (miras) serta menyediakan pemandu lagu atau Lady Companion (LC).
​Muji Rohman didampingi Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Edi Santoso usai rapat koordinasi dengan Sat Pol PP Kota Serang dan Kepala DPMPTSP Kota Serang, diruang aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis 4 Juni 2026, menegaskan tindakan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, didasarkan pada keputusan Wali Kota Serang.
​”Saya minta itu dilakukan dengan dasar keputusan Walikota untuk menutup tempat hiburan malam yang notabene berjualan minuman keras dan menyiapkan LC, itu diberikan surat lagi, teguran yang kedua,” ujarnya seusai audiensi.
​Muji menjelaskan bahwa mekanisme teguran mengacu pada skema 7-3-3 total 13 hari untuk masa peringatan, Jika hingga surat ketiga tidak diindahkan menurut Muji Rohman, pengelola diberikan waktu maksimal 2 bulan untuk menutup usahanya secara mandiri sebelum dilakukan penyegelan permanen oleh petugas.
Baca Juga: Pimpin Rapat Evaluasi, Muji Rohman Soroti Kebocoran Retribusi
​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat perbedaan jumlah THM yang beroperasi. Data dari Satpol PP mencatat ada 17 titik, sementara informasi yang masuk ke DPRD mencatat ada sekitar 20 titik THM, baik yang berkedok fasilitas penunjang hotel maupun yang menggunakan ruko berizin restoran.
​Pemerintah Kota Serang tidak hanya akan melakukan penyegelan fisik, tetapi juga sanksi administratif berat berupa pencabutan izin.
​Muji Rohman menyatakan bahwa pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan berkoordinasi dengan kementerian terkait melalui sistem Online Single Submission (OSS) pusat untuk memproses pencabutan izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
​”Pencabutan izin usaha sama PBG-nya. Paling nanti akan berkonsultasi dengan kementerian, bagaimana untuk mengisi aplikasi biar segera itu direspons pusat, Bukti-bukti pelanggaran seperti dokumentasi adanya penyakit masyarakat (pekat), miras, dan LC akan dilampirkan sebagai dasar pencabutan”, tambah Muji.
​Merespons instruksi dari pimpinan legislatif, Kasat Pol PP Kota Serang, Heri Hadi, menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses pemanggilan dan melayangkan surat peringatan kedua kepada para pemilik usaha THM.
​Meskipun sempat mengkhawatirkan adanya potensi THM kembali beroperasi pasca-eksekusi, Heri menegaskan bahwa dasar hukum yang digunakan saat ini sudah cukup kuat.
​”Ya, nanti kita lanjutkan surat perintah peringatannya. Dasar hukum kami di situ ada Perda, Perwal, Perda Pekat, dan lain sebagainya. Menurut saya itu sudah cukup dan kuat untuk menertibkan,” jelas Heri.