Serang, Bantentv.com – Warga Perumahan Safira, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mendapat bonus satu botol minyak goreng setelah berbondong – bondong membayar Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2.
Kegiatan tersebut difasilitasi petugas pemungut pajak dari pihak Kelurahan Sepang di halaman masjid Nurul Musthofa, Rabu malam 6 November 2024.
Antusiasme warga Safira cukup baik ketika mendapat informasi adanya pembayaran Pajak Bumi Bangunan yang dilakukan pihak Kelurahan Sepang, dengan pola jemput bola pada malam hari di Masjid Nurul Musthofa. Apalagi pembayaran pajak dihadiahi bonus satu botol minyak goreng.
Ardi Ketua RW 06 perumahan Safira mengatakan, sebanyak 200 botol minyak goreng disediakan Anggota Komisi III DPRD Kota Serang Juhri yang merupakan warga setempat.
“Pak dewan Juhri memberikan bonus 200 botol minyak goreng untuk menggugah wajib pajak membayar pajak, ini bentuk apresiasi juga kepada warga yang mau patuh pajak,” katanya.
Menurutnya pemungutan pajak PBB dengan cara jemput bola di malam hari memudahkan warga membayar pajak setelah seharian beraktivitas.
“Warga dimudahkan, malam hari waktu warga berada dirumah kemudian ya untuk bayar pajak,” tegasnya.
Lurah Sepang Ekayana Hendriansyah mengapresiasi adanya bonus minyak goreng untuk wajib pajak, yang diinisiasi Anggota Komisi III DPRD Kota Serang Juhri yang membidangi keuangan dan aset daerah dilegislatif.
“Buat mendongkrak sebagai penarik biar masyarakatnya saya bayar pajak itung – itunganya bonusnya minyak goreng lah gitu, penarik lah buat mendongkrak kesadaran warga untuk bayar pajak,” tuturnya.
Menurutnya hasil pemungutan pajak PBB P2 di Perumahan Safira malam tersebut total mencapai Rp5.300.000. Sedangkan total pajak keseluruhan di Kelurahan Sepang pajak PBB P2 yang sudah dibayarkan wajib pajak dan disetorkan ke khas daerah hingga 6 November 2024 mencapai 38,3 persen dari total ketetapan pajak terhutang Rp565.704.868.
Pihaknya pun mengimbau kepada warga agar patuh bayar pajak, untuk pembangunan di Kota Serang. (jaya/red)