Serang, Bantentv.com – Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mendukung penuh program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Program ini menjadi peluang emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera melunasi tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Untuk menyukseskan program tersebut, Bapenda Kabupaten Serang aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah ini dilakukan melalui berbagai media, seperti pemasangan spanduk di tempat strategis hingga pemanfaatan berbagai fasilitas publik yang mudah dijangkau warga.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhammad Ishak, menyatakan bahwa program pemutihan ini bukan hanya untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak, tetapi juga menjadi salah satu upaya peningkatan pendapatan daerah.
Baca juga: Bupati Serang Beri Penghargaan Puluhan Wajib Pajak Daerah
Ia menambahkan bahwa melalui program ini, pihaknya juga dapat memperoleh data yang lebih akurat terkait domisili kendaraan yang berada di wilayah Kabupaten Serang.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi yang kami sampaikan kepada masyarakat, masyarakat dapat tergugah untuk membayar pajak,” ujar Ishak.
Menurutnya, banyak warga yang masih menunda pembayaran pajak kendaraan karena terbebani oleh denda. Oleh karena itu, program pemutihan yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten menjadi solusi yang tepat agar masyarakat tidak merasa terbebani, sekaligus mendorong kesadaran kolektif untuk taat pajak.
Program pemutihan ini berlangsung cukup panjang, dimulai dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Dengan rentang waktu yang cukup lama, masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda kesempatan ini.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat meningkat, serta berdampak positif terhadap pembangunan daerah.
Siti Anisatusshalihah