Serang, Bantentv.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang di tahun 2025 ini mengusulkan lima rancangan peraturan daerah.
lima raperda tersebut ialah raperda kebudayaan, pengarusutamaan gende, pemberdayaan perempuan perlindungan anak, penanganan limbah dan RPJMD.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso mengatakan dari lima raperda tersebut, raperda pengarus utamaan gender dan raperda pemberdayaan perempuan perlindungan anak sudah dibentuk panitia khusus (pansus).
Menurut politisi Gerindra itu, selain raperda RPJMD, empat raperda merupakan usul dari anggota DPRD Kota Serang. Diantaranya raperda pengarus utamaan gender dan raperda pemberdayaan perlindungan perempuan anak.
Raperda tersebut diusulkan anggota DPRD lantaran banyak peraturan pemerintah yang mendorong keterlibatan perempuan. Sementara kultur di daerah berbeda-berbeda.
Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian yang diatur di dalam peraturan daerah.
Menurutnya yang tidak diatur di dalam peraturan yang lebih tinggi akan diatur di dalam peraturan daerah.
“Banyak peraturan pemerintah yang mendorong keterlibatan perempuan, makan raperda terkait pengarus utamaan gender penting untuk dibuat,” ujar Edi Santoso.
Edi menambahkan pada periode 2019-2024 masih ada 24 raperda yang masih menjadi pekerjaan rumah dan harus dituntaskan. 24 raperda yang belum tuntas, enam raperda sudah masuk tahap fasilitasi Pemerintah Provinsi Banten yaitu raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat, raperda tentang pelayanan terpadu satu pintu, raperda usaha mikro, raperda koperasi, raperda banparpol dan raperda tentang tata tertib.
Sedangkan satu raperda di periode sebelumnya raperda keolahragaan sudah rampung menjadi peraturan daerah.
Anggota Komisi I itu mengatakan keenam raperda tersebut ditargetkan tahun ini rampung diparipurnakan menjadi peraturan daerah.
“Enam raperda itu kita traget bisa segera rampung di tahun ini jadi peraturan daerah,” tutup Edi.
Lilik HN