Kamis, Februari 19, 2026
BerandaBeritaBantaran Kali Sukadana Disulap Jadi Taman Usai Penertiban Bangunan Liar

Bantaran Kali Sukadana Disulap Jadi Taman Usai Penertiban Bangunan Liar

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pasca penertiban bangunan liar yang dilakukan Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pertengahan 2025 lalu, bantaran kali di Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, kini disulap menjadi ruang terbuka hijau berupa taman.

Kawasan yang sebelumnya dipenuhi bangunan penduduk tersebut kini mengalami perubahan signifikan dan ditata sebagai fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Pada Sabtu siang, sejumlah pekerja tampak masih melakukan pekerjaan penyelesaian, terutama pada bagian pagar pembatas antara kali dan bantaran.

Pagar tersebut dibangun sebagai upaya pengamanan agar aktivitas masyarakat di area taman tetap aman. Penataan ini melengkapi wajah baru bantaran kali yang kini tertata rapi dan lebih tertib.

Baca Juga: Sinkronisasi Data Jadi Alasan, Dana Kerohiman Warga Sukadana Molor Pencairan

Bantaran kali yang sebelumnya semrawut kini hanya terlihat hamparan paving blok yang luas dan bersih. Area tersebut disiapkan sebagai ruang publik yang terbuka dan ramah bagi warga sekitar.

Kehadiran taman dengan pepohonan rindang dan tanaman hias membuat kawasan bantaran kali Sukadana tampak lebih asri dan nyaman, sekaligus mempercantik lingkungan sekitar.

Warga setempat mengakui bahwa taman di bantaran kali tersebut kini kerap dimanfaatkan sebagai ruang aktivitas warga. Selain untuk bersantai, taman ini juga menjadi tempat berolahraga ringan dan area bermain anak-anak.

“Banyak dimanfaatkan warga untuk jalan santai di pagi hari, anak-anak kecil juga sering bermain di sekitar situ, cukup ramai,” ujar Mulyadi, salah seorang warga.

Bantaran Kali Sukadana disulap menjadi taman usai penertiban bangunan liar (Bantentv.com/ Jaya)
Bantaran Kali Sukadana disulap menjadi taman usai penertiban bangunan liar (Bantentv.com/ Jaya)

Sebelumnya, penertiban bangunan liar di bantaran kali Sukadana sempat menuai penolakan dari warga yang tinggal di kawasan tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, warga akhirnya menerima proses relokasi.

Penertiban dilakukan karena mendirikan bangunan dan tinggal di sempadan sungai, terlebih di atas tanah negara, tidak dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bahkan dapat dikenakan sanksi pidana.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan bahwa penanganan kawasan bantaran kali melibatkan berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing.

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil bertujuan untuk mempercepat penanganan persoalan lingkungan, termasuk banjir.

“Kemarin saya mengikuti rapat di balai. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa penanganan di wilayah Ciwaka menjadi tugas balai, dan di wilayah ini adalah pihak provinsi. Padahal, sebenarnya hal ini bukan kewenangan Pak Gubernur. Namun, penanganannya akan diambil alih demi percepatan penanganan banjir,” ujar Budi.

Meskipun kewenangan pengelolaan berada pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3), Pemerintah Kota Serang menegaskan komitmennya untuk menjaga bantaran kali yang telah dibangun menjadi taman.

Melalui Pemerintah Kecamatan Kasemen, upaya pengawasan akan terus dilakukan agar kawasan taman tersebut tetap terjaga dan tidak kembali dipenuhi bangunan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -