Serang, Bantentv.com – Bangun Jalan Usaha Tani (JUT) pakai Dana Desa, bantuan pusat malah diselewengkan. Itulah akhir dari dugaan kasus korupsi bantuan JUT yang menyeret seorang aparatur desa di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan bendahara Desa Sinar Mukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Tersangka berinisial A-M diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan pembangunan JUT dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie, menjelaskan bahwa tersangka mengajukan proposal bantuan atas nama kelompok tani fiktif bernama Harapan Jaya Dua.
“Modusnya, tersangka mengajukan proposal bantuan Jalan Usaha Tani ke Kementerian Pertanian menggunakan nama kelompok tani Harapan Jaya Dua. Tapi dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Guntoro, Jumat 4 Juli 2025.
Baca juga: Main Judol Pakai Dana Desa, Perangkat Desa Sukamaju Ditahan
Dana bantuan yang diterima dari pemerintah pusat tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pertanian berupa jalan usaha tani.
Namun, dalam kenyataannya, proyek jalan tersebut justru dikerjakan menggunakan dana desa dari anggaran pemerintah desa Sinar Mukti.
“Pembangunan jalan yang ada saat ini bukan berasal dari dana Kementan, melainkan dari Dana Desa. Artinya, bantuan dari pusat tidak digunakan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp100 juta. Kini tersangka A-M ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, A-M dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 Undang-Undang yang sama.
Editor: AF Setiawan