Serang, Bantentv.com – Alat Kelengkapan DPRD (AKD) merupakan instrumen penting dalam menunjang kinerja legislative. Terdiri atas komisi-komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Keberadaan AKD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Maka sesuai Peraturan Perundang-undangan setelah dilaksanakannya pembentukan fraksi-fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar rapat paripurna penetapan keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan DPRD Provinsi Banten.
Pada paripurna DPRD ini, dihadiri oleh sejumlah tokoh salah satunya sosok ulama kharismatik Banten, Abuya Muhtadi. Rapat paripurna berjalan tertib yang dipimpin oleh Wakil Ketua Yudi Budi Wibowo.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo saat membuka jalannya paripurna menerangkan, terkait rangkaian acara pada agenda paripurna yang dilaksanakan salah satunya tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi Banten, dimana Fahmi Hakim dipercaya menduduki kursi Ketua DPRD, dan akan didampingi oleh Yudi Budi Wibowo, Barhum HS, Budi Prajogo, dan Eko Susilo sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten masa jabatan 2024 – 2029.
Penetapan AKD tersebut, sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi Banten masa jabatan 2024–2029 disampaikan oleh Sekretaris DPRD Deden Apriandhi.
“Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Meresmikan pengangkatan satu, yaitu H. Fahmi Hakim sebagai ketua, dua Yudi Budi Wibowo sebagai wakil ketua, tiga Budi Prajogo sebagai wakil ketua, Eko Susilo sebagai wakil ketua,” ujar Deden Apriandhi Sekretaris DPRD.
“Sebagai pimpinan perwakilan rakyat daerah Provinsi Banten masa jabatan tahun 2024-2029, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji,” tambah Deden.
Turut membersamai paripurna penetapan pimpinan DPRD Provinsi Banten, Pj Gubernur Banten Al Muktabar merespon positif agenda tersebut. Al Muktabar menekankan, unsur pemerintahan tidak lepas dari peran DPRD dan Gubernur. Maka dengan telah dibentuknya Alat Kelengkapan DPRD, Al Muktabar berharap sinergi yang baik akan senantiasa terjalin dalam ikhtiar bersama untuk mensejahterakan masyarakat Banten.
“Hal ini sangat mendasar karena menjadi kelengkapan DPRD dan beliau-beliau segera membentuk kelengkapan lebih lanjut, karena pemerintahan daerah itu adalah Gubernur dan DPRD, berbagai hal harus diformulasikan itu antara Gubernur dan DPRD,” kata Al Muktabar.
“Yang perlu digaris bawahi, garis pokok yakni satu paragraf tentang berkewajiban mensejahterakan rakyat itu sangat mendasar. Lalu dalam sumpah janji jabatan akan menyuarakan dari konsekuen bapak ibu apa yang disuarakan oleh rakyat,”jelas Al Muktabar.
Diterangkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, Pimpinan DPRD definitif yang telah dilantik memiliki kewenangan untuk membentuk AKD, dimana AKD sendiri sangat penting untuk mengoptimalkan fungsi dan kinerja DPRD Provinsi Banten, salah satunya terkait pembahasan anggaran murni di tahun 2025.
“DPRD Provinsi Banten melantik dan menetapkan pimpinan DPRD Definitif setelah SK dari Kemendagri turun. Dimana pimpinan DPRD ini yang definitif itu mempunyai kewenangan untuk membentuk AKD. Sehingga dengan terbentuknya AKD semua fungsi yang di DPRD Provinsi Banten bisa berjalan sebagaimana mestinya,” terang Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo.
Budi berharap dengan ditetapkannya susunan keanggotaan dan pimpinan AKD DPRD Banten, mampu bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan di Banten. (adv)