“Hal ini sangat mendasar karena menjadi kelengkapan DPRD dan beliau-beliau segera membentuk kelengkapan lebih lanjut, karena pemerintahan daerah itu adalah Gubernur dan DPRD, berbagai hal harus diformulasikan itu antara Gubernur dan DPRD,” kata Al Muktabar.
“Yang perlu digaris bawahi, garis pokok yakni satu paragraf tentang berkewajiban mensejahterakan rakyat itu sangat mendasar. Lalu dalam sumpah janji jabatan akan menyuarakan dari konsekuen bapak ibu apa yang disuarakan oleh rakyat,”jelas Al Muktabar.
Diterangkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, Pimpinan DPRD definitif yang telah dilantik memiliki kewenangan untuk membentuk AKD, dimana AKD sendiri sangat penting untuk mengoptimalkan fungsi dan kinerja DPRD Provinsi Banten, salah satunya terkait pembahasan anggaran murni di tahun 2025.
“DPRD Provinsi Banten melantik dan menetapkan pimpinan DPRD Definitif setelah SK dari Kemendagri turun. Dimana pimpinan DPRD ini yang definitif itu mempunyai kewenangan untuk membentuk AKD. Sehingga dengan terbentuknya AKD semua fungsi yang di DPRD Provinsi Banten bisa berjalan sebagaimana mestinya,” terang Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo.
Budi berharap dengan ditetapkannya susunan keanggotaan dan pimpinan AKD DPRD Banten, mampu bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan di Banten. (adv)