Jumat, Desember 13, 2024
BerandaBeritaAdvertorialAKD DRPD Provinsi Banten Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Ditetapkan

AKD DRPD Provinsi Banten Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Ditetapkan

Serang, Bantentv.com – Alat Kelengkapan DPRD (AKD) merupakan instrumen penting dalam menunjang kinerja legislative. Terdiri atas komisi-komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.  Keberadaan AKD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Maka sesuai Peraturan Perundang-undangan setelah dilaksanakannya pembentukan fraksi-fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar rapat paripurna penetapan keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan DPRD Provinsi Banten.

Pada paripurna DPRD ini, dihadiri oleh sejumlah tokoh salah satunya sosok ulama kharismatik Banten, Abuya Muhtadi. Rapat paripurna berjalan tertib yang dipimpin oleh Wakil Ketua Yudi Budi Wibowo.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo saat membuka jalannya paripurna menerangkan, terkait rangkaian acara pada agenda paripurna yang dilaksanakan salah satunya tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi Banten, dimana Fahmi Hakim dipercaya menduduki kursi Ketua DPRD, dan akan didampingi oleh Yudi Budi Wibowo, Barhum HS, Budi Prajogo, dan Eko Susilo sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten masa jabatan 2024 – 2029.

Penetapan AKD tersebut, sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi Banten masa jabatan 2024–2029 disampaikan oleh Sekretaris DPRD Deden Apriandhi.

“Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Meresmikan pengangkatan satu, yaitu H. Fahmi Hakim sebagai ketua, dua Yudi Budi Wibowo sebagai wakil ketua, tiga Budi Prajogo sebagai wakil ketua, Eko Susilo sebagai wakil ketua,” ujar Deden Apriandhi Sekretaris DPRD.

“Sebagai pimpinan perwakilan rakyat daerah Provinsi Banten masa jabatan tahun 2024-2029, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji,” tambah Deden.

Turut membersamai paripurna penetapan pimpinan DPRD Provinsi Banten, Pj Gubernur Banten Al Muktabar merespon positif agenda tersebut. Al Muktabar menekankan, unsur pemerintahan tidak lepas dari peran DPRD dan Gubernur. Maka dengan telah dibentuknya Alat Kelengkapan DPRD, Al Muktabar berharap sinergi yang baik akan senantiasa terjalin dalam ikhtiar bersama untuk mensejahterakan masyarakat Banten.

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR