Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaBerita602 SK Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemprov Banten Diserahkan

602 SK Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemprov Banten Diserahkan

Serang, Bantentv.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan sebanyak 602 Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dengan rincian PPPK tenaga teknis sebanyak 32 orang, tenaga kesehatan sebanyak 97 orang, dan tenaga guru sebanyak 473 orang.

Penyerahan SK ini dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu 30 Agustus 2023.

Al Muktabar berharap, ditetapkannya PPPK ini mampu meningkatkan daya dukung kinerja bagi Pemerintah Provinsi Banten. Pelayanan kepada masyarakat mesti meningkat.

“Pengangkatan PPPK sesuai kemampuan diri dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Al Muktabar.

Diangkat sebagai PPPK, lanjutnya, adalah sebagai pegawai Pemerintah yang harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah. Serta mempelajari tugas pokok dan fungsi yang melekat.

“Juga ada tugas menjadi teladan di lingkungan masyarakat. Mereka harus tahu bagaimana Pemerintah hadir di tengah masyarakat. Banyak informasi baik yang perlu dijelaskan ke masyarakat,” katanya.

Dikatakan, pegawai Pemerintah harus bersedia menjadi tempat mengadu masyarakat. Sehingga harus banyak paham serta harus banyak belajar. Melalui organisasi pemerintahan, tugas Pemerintah dipikul bersama.

“Niatkan dalam menjalankan tugas sebagai ibadah. Semoga Allah SWT memudahkan kita dalam menjalankan tugas yang ada di pundak kita,” pesan Al Muktabar.

Masih menurut Al Muktabar, dalam pengangkatan PPPK anggarannya dibebankan kepada Pemerintah Daerah. Sehingga, pihaknya perlu memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

Terkait pegawai non Aparatur Sipil Negara, Al Muktabar optimis secara bertahap bakal terselesaikan. Dikatakannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengeluarkan edaran yang memungkinkan Pemerintah Daerah mengalokasikan pembiayaan bagi non ASN.

“Nanti semua prosedur masih berproses. Mudah-mudahan semua ada formulanya.  Pemerintah Pusat sedang memformulasi regulasi yang memungkinkan untuk penyelesaian itu secara baik,” jelas Al Muktabar.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Nana Supiana menerangkan, PPPK yang diangkat merupakan formasi tahun 2022. Sebelumnya juga sudah diangkat untuk formasi tahun 2021. Sementara untuk formasi 2023 masih pada tahap usulan.

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR