“Sesuai putusan pengadilan pemda Kabupaten Serang harus menyelesaikan, ini juga menjadi konsentrasi kami. Menjadi skala prioritas kami,” ujarnya.
Sekadar diketahui, terjadi tindak pidana korupsi di tubuh LKM Ciomas, dan para pihak yang terlibat sudah dipidana pengadilan. Sementara kewajiban kepada nasabah sesuai putusan pengadilan mencapai Rp10,9 miliar, dan bertahap diselesaikan. Pada tahun 2022 sudah dibayar Rp3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp3 miliar. Tersisa Rp4,9 miliar.
“Penyelesaian ini berkaitan dengan kondisi APBD. Pasca pandemi, keuangan daerah masih belum stabil. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa cepat selesaikan. Saya sampaikan, pasti, ini tugas pemda untuk menyelesaikan,” tegas Tatu.
Tatu menegaskan, jajaran Pemkab Serang tidak hanya menargetkan opini WTP BPK dalam proses pengelolaan anggaran. Namun APBD Kabupaten Serang harus efisien, efektif, dan berdampak kepada masyarakat. “Setiap proses pelaksanaan program dan anggaran harus mengikuti aturan yang ada, dan berorientasi pada kebermanfatan bagi masyarakat,” ujarnya.(rio/red)