BerandaEkonomiStabilisasi Nilai Tukar Rupiah, BI Naikkan BI-Rate 5,50 Persen

Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah, BI Naikkan BI-Rate 5,50 Persen

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan, Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan suku bungaLending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dikutip dari keterangan resmi Bank Indonesia, kenaikan ini merupakan tindaklanjut dalam memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah.

Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Baru untuk Hari Raya di Banten, Catat Jadwal, Lokasi dan Cara Penukaran Uangnya

Adapun hal ini juga sesuai dengan Undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, sebagaimana biasanya, Bank Indonesia setiap hari Selasa mengadakan RDG Mingguan untuk evaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan.

Dalam evaluasi sejak RDG Bulanan tanggal 19-20 Mei 2026 tersebut, nilai tukar Rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan.

Di samping disebabkan oleh gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia.

“Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing,” tulis keterangan tersebut.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Menguat 0,62 Persen, Ini Faktor Pendorongnya

Selain itu, tujuan dari stabilisasi nilai tukar Rupiah yang dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai.

Di samping BI-Rate yang naik menjadi 5,50 persen, Bank Indonesia juga menempuh langkah-langkah penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter bagi masuknya aliran investasi asing, sebagai berikut:

  • Kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan untuk semakin meningkatkan imbal hasil bagi masuknya investasi portofolio asing.

Kenaikan struktur suku bunga SRBI dimaksud dilakukan sesuai mekanisme pasar dan untuk menjadikan investasi portofolio di Indonesia tetap kompetitif dengan negara lain.

  • Pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen) untuk semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor. Selama ini, Bank Indonesia memberikan fasilitas swap lindung nilai bagi masuknya investasi asing melalui bank-bank di Indonesia yang kemudian meneruskan kepada Bank Indonesia. Sementara pada penentuan tingkat swap yang reguler (reguler swap) tetap terus diberikan Bank Indonesia sesuai mekanisme pasar yang berlaku.
  • Pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan sasaran agar pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap double digit (di atas 10%).

Baca Juga: Cadangan Devisa Turun USD146,2 Miliar, Dipengaruhi Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah dan Utang Luar Negeri

Perluasan fasilitas repo ini nantinya menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter dibandingkan dengan mekanisme lain, termasuk melalui pembelian SBN dari pasar sekunder yang selama ini ditempuh Bank Indonesia.

  • Peningkatan intensitas operasi moneter baik Rupiah maupun valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Penguatan operasi moneter Rupiah ditempuh dengan pembukaan lelang SRBI yang dilakukan dua kali seminggu.

Sementara itu, penguatan operasi moneter valuta asing terus dilakukan dengan meningkatkan intensitas intervensi baik melalui transaksi spot dan DNDF di pasar domestik maupun transaksi NDF di pasar luar negeri.

Bank Indonesia juga berkomitmen untuk memperkuat koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal Pemerintah dalam memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Baca Juga: Soal Rupiah yang Terpuruk, Purbaya Serahkan Penanganan Sepenuhnya kepada BI

Sesuai dengan yang telah disampaikan dalam penjelasan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada 6 Juni 2026 yang lalu, di mana koordinasi fiskal dan moneter dimaksudkan agar seirama saling mendukung dan saling memperkuat dengan kewenangan masing-masing sebagai langkah bersama dalam stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Adapun langkah yang dilakukan antara lain, meningkatkan daya tarik atau imbal hasil bagi masuknya aliran investasi portofolio asing khususnya pada SRBI dan SBN sesuai mekanisme pasar.

Menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan cara pengelolaan kas Pemerintah tetap berada di Bank Indonesia sehingga operasi moneter dan fiskal saling mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.

Koordinasi fiskal-moneter yang sudah kuat selama ini akan terus diperkuat dari waktu ke waktu dan dilakukan secara berkesinambungan untuk saling mendukung dan seirama dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan keyakinan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga kuat dan berdaya tahan dalam menghadapi gejolak global.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -