BerandaBeritaKejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum Pegawai BPN Kota Serang

Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum Pegawai BPN Kota Serang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang. Kasus dugaan gratifikasi tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.

Hingga Rabu sore, 20 Mei 2026, penyidik Kejari Serang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi tersebut. Penanganan kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ya benar (sudah penetapan tersangka),” kata salah seorang pegawai Kejari Serang yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, juga membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang itu.

Namun, pihaknya belum memberikan penjelasan rinci terkait identitas tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap.

“Ya, tunggu ya (informasi lebih lanjut),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Kapolres Tangerang Selatan Ingatkan Anggota Tak Terima Parsel dan THR

Dalam proses penyidikan kasus gratifikasi tersebut, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, hingga uang tunai.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Serang.

“Pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Selain itu, penyidik juga menyita sebanyak 20 unit telepon genggam untuk kepentingan pemeriksaan digital forensik.

Dari puluhan perangkat yang diamankan, salah satunya diketahui merupakan milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman.

“Kejaksaan Agung punya alat untuk pemeriksaan digital forensik,” tambah Lutfi.

Penyidik Kejari Serang saat ini masih terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -