BerandaGaya HidupKesehatanMinimarket dan Supermarket Wajib Ikuti Aturan Baru BPOM Mulai Oktober 2026

Minimarket dan Supermarket Wajib Ikuti Aturan Baru BPOM Mulai Oktober 2026

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan aturan baru terkait pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian hingga ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 Maret 2026.

Kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di masyarakat.

Dalam implementasinya, BPOM juga menyiapkan panduan teknis bagi pelaku usaha ritel modern terkait tata cara penyimpanan, penataan, hingga pengelolaan obat yang benar.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Obat, BBPOM Serang Intensifkan Razia Sarana Kefarmasian

Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, mengatakan seluruh pengelolaan obat di minimarket, supermarket, dan hypermarket wajib menyesuaikan aturan baru paling lambat 17 Oktober 2026.

“Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” kata Ria dalam diskusi daring sosialisasi aturan BPOM yang disiarkan melalui YouTube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu 13 Mei 2026.

Tak hanya pengelolaan di tingkat ritel, BPOM juga mengatur proses penyerahan obat dari toko obat ke minimarket maupun supermarket.

Menurut Ria, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 24 dan 25 mengenai ketentuan peralihan.

“Untuk kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” lanjutnya.

Fokus pada Keamanan dan Mutu Obat

BPOM menegaskan regulasi ini dibuat agar masyarakat memperoleh produk obat yang aman dan berkualitas.

Selain itu, aturan baru ini diharapkan mampu menciptakan standar pengelolaan obat yang lebih jelas di ritel modern yang selama ini menjadi salah satu tempat masyarakat membeli obat bebas.

Baca Juga: 19 Apotek di Serang Disanksi BPOM Karena Langgar Aturan

Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat juga diimbau lebih teliti saat membeli obat di minimarket maupun supermarket.

Pastikan obat memiliki izin edar resmi BPOM, kemasan tidak rusak, serta memperhatikan tanggal kedaluwarsa sebelum digunakan.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -