Lebak, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan menyampaikan hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI terkait nasib guru non-ASN di Kabupaten Lebak.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN dapat dilakukan hingga 31 Desember 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.
Baca Juga: Isu Guru Non-ASN Dirumahkan 2027 Dibantah, Ini Kata Kemendikdasmen
Selama masa penugasan, guru non-ASN tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, mereka berhak menerima tunjangan profesi guru sesuai peraturan perundang-undangan.
Doddy Irawan mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, terdapat sekitar 500 guru yang belum terangkat dalam skema PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Tunjangan Guru Non-ASN Cair Juni 2025: Ini Daftar Syarat Lengkapnya
Pihaknya juga telah berkirim surat dan melakukan audiensi langsung ke Kementerian PAN-RB serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mempertanyakan nasib para guru tersebut.
“Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, para guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024 masih dapat mengajar sampai 31 Desember 2026. Ini menjadi jawaban atas kegelisahan para guru honorer, termasuk sekitar 500 guru di Kabupaten Lebak yang belum terangkat dalam skema PPPK paruh waktu,” ujar Doddy Irawan.
Doddy menilai terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 menjadi jawaban atas kegelisahan para guru honorer, tidak hanya di Kabupaten Lebak tetapi juga di seluruh Indonesia.
Secara prinsip, regulasi tersebut bertujuan untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Editor : Erina Faiha