BerandaBeritaTiga Pelaku Pengeroyokan Sopir di Tol Cikupa Ditangkap Polda Banten

Tiga Pelaku Pengeroyokan Sopir di Tol Cikupa Ditangkap Polda Banten

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir di kawasan jalan tol.

Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus pengeroyokan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan mendatangi lokasi kejadian.

Di sana, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap kronologi pengeroyokan yang terjadi.

“Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari para saksi,” ujar Maruli dalam keterangannya.

Baca Juga: ASTRA Infra Berikan Diskon 20 Persen Bagi Pemudik di Tol Cikupa dan Merak

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, penyidik kemudian menggelar perkara dan menemukan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Bukti tersebut meliputi hasil visum korban, keterangan saksi, hingga pengakuan dari para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik meyakini ketiga pelaku telah melakukan kekerasan secara bersama-sama di lokasi kejadian,” jelasnya.

Ketiga pelaku berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26) berhasil diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Barang bukti pengeroyokan sopir di Tol Cikupa (Foto: Bantentv.com/ Imron)
Barang bukti pengeroyokan sopir di Tol Cikupa (Foto: Bantentv.com/ Imron)

Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pengeroyokan tersebut. Barang bukti itu di antaranya tiga rompi hijau bertuliskan “TIMSUS”, tiga papan nama pengenal PT Rajawali Anggada Nusantara Service, dua seragam merah bertuliskan “Rajawali Corp”, tiga unit telepon genggam, serta satu dompet kulit.

Saat ini, ketiga pelaku pengeroyokan telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 262, Pasal 466, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 482 yang mengatur terkait tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan.

Di akhir keterangannya, Maruli mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan, termasuk aksi pengeroyokan, di sekitarnya.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui Polsek, Polres, maupun Polda Banten, atau memanfaatkan layanan call center 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutupnya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -