Serang, Bantentv.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak setelah membawa kabur seorang balita tanpa izin orang tua kandung.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 07.58 WIB di dalam bus PO Handoyo di area dermaga eksekutif Pelabuhan Merak.
Perempuan berinisial Galuh Handayani (52) diamankan saat hendak membawa balita tersebut ke luar daerah.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi bersama jajaran, setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Tulungagung, Jawa Timur.
Korban diketahui bernama Bara Putra Mahendra, seorang balita laki-laki berusia 1 tahun 5 bulan asal Kabupaten Tulungagung.
Saat ditemukan, balita tersebut berada di samping pelaku dalam kondisi sehat. Keberadaan balita ini sempat membuat pihak keluarga khawatir setelah beberapa hari tidak diketahui.
Peristiwa ini bermula ketika ibu korban, Ida Rinawati, menitipkan balita tersebut kepada pelaku yang sebelumnya menawarkan diri untuk membantu mengasuh.
Namun, seiring berjalannya waktu, ibu korban tidak dapat lagi menemui balita tersebut. Pelaku juga terus menghindar dan memberikan berbagai alasan saat diminta mengembalikan anak tersebut.
Kecurigaan semakin menguat ketika pelaku sulit dihubungi dan tidak kunjung mengembalikan balita itu. Atas dasar tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung.
Baca Juga: Pelaku Penculikan Anak Berhasil Ditangkap
Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku dan balita berhasil dilacak hingga ke wilayah Banten.
Saat diamankan, pelaku mengakui telah membawa balita tersebut tanpa izin orang tua kandung dan berencana membawanya ke Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Polisi kemudian segera mengamankan pelaku beserta balita untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami dari Satreskrim Polres Serang telah mengamankan seorang perempuan yang diduga membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Pelaku kami amankan di dalam bus di area dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, saat hendak membawa korban ke luar daerah,” ujarnya.
“Alhamdulillah, korban berhasil ditemukan dalam kondisi sehat dan saat ini sudah dalam pengamanan kami. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya membawa korban tanpa seizin orang tua kandung,” lanjutnya.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Polres Tulungagung dan Unit PPA guna proses hukum selanjutnya,” tutupnya.
Setelah diamankan, pelaku bersama balita tersebut dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat ini, balita masih berada dalam perlindungan pihak kepolisian sambil menunggu kedatangan orang tuanya yang dijadwalkan segera menjemput.
Polres Serang juga terus berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polres Tulungagung untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.