BerandaBeritaGimana Cara Ubah Status Desil Bansos? Ikuti Langkahnya

Gimana Cara Ubah Status Desil Bansos? Ikuti Langkahnya

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pembahasan mengenai bantuan sosial (bansos) tidak lepas dari peran data desil sebagai indikator utama. Status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar penentuan penerima berbagai program bantuan, seperti PKH, BPNT, hingga PBI-JK.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang mendapati status desil mereka tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. 

Baca Juga: PKH Tahap 2 2026 Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Secara Online

Kabar baiknya, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk memperbarui data desil agar lebih relevan.

Cara Mengubah Desil Secara Online

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data secara praktis, pemerintah menyediakan layanan digital melalui aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
  • Pilih menu “Buat Akun Baru”
  • Isi data seperti NIK, nomor KK, serta unggah foto KTP dan swafoto
  • Setelah akun aktif, login menggunakan data yang telah dibuat
  • Pilih menu “Usulkan Pembaruan”
  • Isi informasi kondisi sosial ekonomi secara jujur
  • Kirim data dan tunggu proses verifikasi lapangan oleh petugas

Melalui cara ini, perubahan status desil akan diproses secara sistematis dan terintegrasi.

Cara Mengubah Desil Secara Offline

Selain secara daring, masyarakat juga dapat memperbarui data desil melalui jalur langsung di tingkat desa atau kelurahan.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Siapkan dokumen KTP dan Kartu Keluarga
  • Datangi kantor desa atau kelurahan setempat
  • Ajukan permohonan perubahan data kesejahteraan
  • Data akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel)
  • Setelah disetujui, data dikirim ke pusat untuk diproses lebih lanjut

Perlu dipahami bahwa perubahan status desil tidak terjadi secara instan. Proses ini melibatkan verifikasi mendalam terhadap berbagai indikator ekonomi, termasuk kondisi tempat tinggal dan kepemilikan aset.

Data yang telah diajukan akan diproses melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pemeringkatan ulang desil secara berkala, umumnya setiap tiga bulan.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk rutin memantau perkembangan data melalui situs resmi cek bansos.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -