Bantentv.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Hery ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari ini, Kamis, 16 April 2026. Terpantau Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik, dari Gedung Bundar.
Baca Juga: Usai Ramai #SaveRajaAmpat, Bahlil Hentikan Sementara Izin Operasi Tambang Nikel
Diketahui, Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers.
Adapun Hery nantinya akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Ia baru saja dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat, 10 April kemarin.
Editor : Erina Faiha