BerandaBeritaPolisi Ungkap Praktik Oplosan Gas Subsidi di Lebak, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Praktik Oplosan Gas Subsidi di Lebak, Tiga Tersangka Diamankan

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Kepolisian berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kampung Pasirwaru, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada 14 April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berinisial AR, KR, dan AZ berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat sejak 10 April 2026 yang mencurigai aktivitas penyuntikan gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melakukan penyelidikan hingga akhirnya membongkar praktik ilegal tersebut.

Baca Juga: Dua Pelaku Pengoplosan Gas LPG Ditangkap Polda Banten

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung berukuran 5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi. Gas tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.

Dalam aksinya, tersangka AR berperan sebagai penyuntik gas, sementara KR dan AZ bertugas sebagai sopir sekaligus membantu proses distribusi. Salah satu kendaraan yang digunakan bahkan disamarkan sebagai mobil ekspedisi untuk mengelabui petugas.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

“Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Ini jelas merugikan masyarakat yang berhak dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Oplosan LPG Bermodus Suntik Antar Tabung

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 260 tabung gas elpiji 3 kilogram, 140 tabung gas 12 kilogram, alat suntik gas hasil modifikasi, dua unit mobil, serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan gas oplosan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Juni 2025. Dari kegiatan tersebut, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp626 juta. Gas oplosan tersebut diketahui diedarkan di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga sedang memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik pangkalan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -