Bantentv.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial oleh anak. Mulai hari ini, 28 Maret 2026, akses akun digital milik pengguna berusia di bawah 16 tahun akan mengalami penundaan melalui mekanisme blokir pada sejumlah platform tertentu.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS yang secara khusus mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital dengan tingkat risiko tinggi.
Baca Juga: Mulai 28 Maret! Akses Akun Anak ke YouTube, TikTok hingga Roblox Resmi Dibatasi!
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, mengutip laman Komdigi, Jumat, 6 Maret 2026.
Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai pada 28 Maret 2026 dengan fokus pada proses blokir akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang tergolong berisiko tinggi.
Selain itu, pemerintah juga menekankan bahwa proses blokir ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan dinamika penggunaan teknologi di masyarakat.
Platform yang Terdampak Kebijakan
Pada tahap awal, terdapat delapan platform digital yang menjadi prioritas penerapan kebijakan blokir.
Platform-platform ini dinilai memiliki tingkat interaksi tinggi serta potensi risiko yang signifikan bagi anak.
Berikut daftar platform yang akan terdampak:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dulunya Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini tidak lepas dari tantangan.
Diperlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik penyelenggara platform digital maupun masyarakat luas.
Meski demikian, pemerintah tetap memandang langkah blokir ini sebagai upaya penting untuk menjaga kualitas tumbuh kembang anak di era digital.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” tuturnya.
Pemberlakuan kebijakan blokir akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun menjadi tonggak baru dalam upaya perlindungan anak di dunia digital.
Meski membutuhkan adaptasi, langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan mendukung perkembangan generasi muda secara optimal.