BerandaBeritaMulai 28 Maret! Akses Akun Anak ke YouTube, TikTok hingga Roblox Resmi...

Mulai 28 Maret! Akses Akun Anak ke YouTube, TikTok hingga Roblox Resmi Dibatasi!

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur pembatasan akses digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.

Melalui regulasi tersebut, Komdigi mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi. Implementasi aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa penerapan kebijakan Komdigi akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pembatasan akan difokuskan pada platform yang masuk kategori berisiko tinggi.

“Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut Meutya, kebijakan yang diterbitkan Komdigi merupakan langkah nyata pemerintah untuk menghadapi berbagai ancaman yang kini banyak dialami anak-anak di ruang digital.

Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan terhadap platform digital.

Baca Juga: Kemkomdigi Akui Batasi Akses Wikipedia, Ini Sebabnya

Ia menilai kondisi tersebut sudah mengarah pada situasi darurat digital bagi anak-anak Indonesia. Karena itu, Komdigi memandang perlu menghadirkan aturan yang lebih tegas.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.

Penerbitan aturan oleh Komdigi ini juga disebut menjadi langkah penting dalam peta regulasi teknologi global. Pemerintah menilai kebijakan penundaan akses digital berdasarkan usia merupakan langkah progresif dalam perlindungan anak.

Menurut Meutya, kebijakan yang diterapkan Komdigi menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang mengambil langkah tegas dalam mengatur akses anak di ruang digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” katanya.

Melalui kebijakan ini, Komdigi berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -