BerandaBeritaMUI Sebut Kurban Presiden dari APBN Tidak Bermasalah Secara Syariat

MUI Sebut Kurban Presiden dari APBN Tidak Bermasalah Secara Syariat

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pembelian hewan kurban oleh presiden menggunakan anggaran negara tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mekanisme tersebut dinilai sah secara syariat karena kurban yang disalurkan bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penyaluran sapi kurban oleh Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari laman resmi MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan praktik kurban oleh presiden menggunakan kas negara memiliki landasan fikih dalam sejarah Islam.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak bermasalah),” kata Prof KH Asrorun Niam.

Menurut Prof Niam, dalam tradisi Islam seorang pemimpin diperbolehkan melaksanakan kurban menggunakan kas negara atau Baitul Mal demi kepentingan rakyat.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menegaskan bahwa kurban yang dilakukan presiden pada hakikatnya merupakan kurban negara untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.

Baca Juga: Dari Ciputat ke Istana, Panjul Terpilih Jadi Sapi Kurban Presiden Prabowo

Selain dari sisi agama, MUI juga menilai penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban merupakan hal yang wajar secara administratif. Prof Niam membandingkan program tersebut dengan bantuan sosial lain yang selama ini disalurkan pemerintah melalui Banpres.

“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” tuturnya.

Ia menambahkan, sapi kurban yang dibeli melalui program presiden tidak digunakan untuk kepentingan elite pemerintahan, melainkan langsung disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.

Menurutnya, langkah presiden tersebut juga dapat memperkuat syiar Iduladha sekaligus meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

“Momentumnya adalah momentum Idul Adha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Idul Adha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” kata dia.

Presiden Salurkan 1.098 Ekor Sapi Kurban

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut didistribusikan ke pemerintah daerah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga lembaga sosial di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan sebanyak 598 ekor sapi diberikan kepada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

“Di Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah ini bapak Presiden berkenan menyerahkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang akan dibagikan kepada pertama seluruh provinsi, seluruh kabupaten, dan seluruh kota madya,” kata Juri.

Ia menjelaskan terdapat 46 daerah yang menerima dua ekor sapi karena tidak tersedia sapi dengan standar bobot presiden, yakni antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.

“Standar bobot sapi presiden adalah 800 kilo sampai 1,3 ton, dan setiap daerah akan mendapatkan satu. Sementara ada 46 daerah yang tidak ada sapi dengan bobot sebesar itu. Oleh karena itu, ada yang mendapatkan dua sapi untuk 46 daerah,” ucapnya.

Selain pemerintah daerah, sebanyak 500 ekor sapi kurban lainnya disalurkan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -