Tangerang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten melalui Subdit I mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria di lokasi berbeda pada Senin malam, 9 Maret 2026. Selain kasus narkotika, petugas juga menemukan sepeda motor yang diduga merupakan hasil curanmor.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cikupa, RT 04/RW 02, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (32), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam. Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Polda Banten Amankan 54 Tersangka Kasus Narkotika Periode Januari–Februari 2026
“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di wilayah Cikupa,” ujar Maruli.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial W (28) di pinggir Jalan H. Ajimin, Desa Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Pria tersebut diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu bilah pisau yang diselipkan di pinggang, serta satu unit telepon genggam.
Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut diketahui diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor yang laporannya tercatat di Polresta Tangerang.
Temuan kendaraan yang diduga terkait kasus curanmor itu kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan. Sepeda motor tersebut diduga berasal dari tindak pidana curanmor yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada Unit Ranmor Polresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan curanmor tersebut.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, sekaligus menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk dugaan curanmor yang ditemukan dalam kasus tersebut.