Bantentv.com – DPR RI memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kepastian ini disampaikan menyusul keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan dalam beberapa waktu terakhir.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga. Hal itu dilakukan untuk merespons persoalan tersebut.
Rapat melibatkan sejumlah komisi DPR serta kementerian terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat itu, DPR dan pemerintah menyepakati layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Status BPJS PBI Tidak Aktif? Begini Cara Mengatasinya
Selama periode tersebut, iuran PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah sambil dilakukan pembenahan data kepesertaan.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco, Senin 9 Februari 2026..
Ia menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara. Tujuannya agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
Menurut Dasco, persoalan PBI tidak bisa semata dipandang sebagai isu teknis anggaran, melainkan menyangkut perlindungan sosial dasar bagi warga negara.
Baca Juga: Budi Rustandi Tambah Kuota BPJS PBI Hingga 10 Ribu Penerima di Tahun 2025
DPR juga menegaskan BPJS Kesehatan harus lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan.
Hal ini berlaku baik untuk PBI maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Dasco.
DPR dan pemerintah juga akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, serta BPJS Kesehatan untuk melakukan pemutakhiran data. Dengan demikian, kepesertaan PBI lebih tepat sasaran.