Serang, Bantentv.com – Wali Kota Serang Budi Rustandi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan di bawah Rp50 ribu.
Kebijakan tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi warga. Program pembebasan PBB ini dikenal dengan nama Berbudi Peduli Rakyat.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Realisasi PBB-P2 Capai 93 Persen
Melalui program tersebut, pemerintah daerah menghapus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang masuk kategori kurang mampu, khususnya masyarakat pada desil 1 dan desil 2 berdasarkan data dari Dinas Sosial.
Pada Selasa siang, Wali Kota Serang Budi Rustandi secara simbolis menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Kota Serang Tahun 2026 kepada para camat se-Kota Serang.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Rustandi menegaskan kepada seluruh camat agar aktif menyosialisasikan serta menyukseskan program Berbudi Peduli Rakyat kepada masyarakat demi mendukung pembangunan daerah.

Budi Rustandi berharap program pembebasan PBB tersebut dapat memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
“Mudah-mudahan program dari Bapenda melalui saya, bisa bermanfaat khususnya yang kurang mampu,” kata Budi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas, menjelaskan bahwa PBB dengan nilai di bawah Rp50 ribu digratiskan dan disubsidi oleh pemerintah daerah, serta telah diberlakukan sejak tahun ini.
Berdasarkan data Bapenda, sebanyak 62.742 wajib pajak di Kota Serang tercatat menerima fasilitas pembebasan PBB dengan total nilai subsidi mencapai Rp1.833.602.312.
“In tahun pertama kita menggratiskan PBB untuk nilai sampai dengan Rp50 ribu, jadi dari Rp0 sampai Rp50 ribu itu gratis, disubsidi oleh pemerintah ,” ujar W Hari.
Selain pembebasan PBB, pada tahun 2026 Bapenda Kota Serang juga menerapkan strategi pemberian insentif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal.
Pembayaran PBB pada periode 2 Februari hingga 31 Maret 2026 akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen, sementara pembayaran pada 1 April hingga 30 Juni 2026 memperoleh potongan 5 persen. Kebijakan tersebut telah terintegrasi secara sistem melalui Keputusan Wali Kota Nomor 446.
Pada tahun yang sama, Bapenda Kota Serang menargetkan penerimaan PBB meningkat sekitar 15 persen menjadi Rp51 miliar dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp44 miliar.
Selain itu, Bapenda juga menghadirkan layanan “Twin One” atau One Day Service untuk pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.