Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian minyak goreng curah CP10 di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Dalam tahapan penyidikan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan dan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp5,2 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Banten menetapkan dua orang tersangka.
Keduanya masing-masing adalah Direktur Utama PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya.
Penetapan tersangka menjadi bagian penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang saat ini masih terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup satu unit mobil Toyota Innova Zenix milik tersangka Andreas Andrianto Wijaya.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Dugaan Oplosan Beras Premium di Serang
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,75 miliar, serta tambahan uang Rp3,5 miliar yang berasal dari PT Petrindo.
“Total uang yang disita mencapai Rp5,2 miliar,” ujar Rangga, Senin, 5 Januari 2026. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Nilai tersebut diperoleh dari rangkaian transaksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan serta berpotensi menimbulkan kerugian pada pengelolaan keuangan daerah.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan proses pembelian dan distribusi minyak goreng curah tersebut.
Kejati Banten memastikan penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi ini.
Aparat penegak hukum juga menegaskan bahwa setiap tahapan proses hukum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Kejati Banten menekankan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung.