BerandaBeritaBupati Serang Keluarkan Edaran Larangan Petasan dan Kembang Api Tahun Baru 2026

Bupati Serang Keluarkan Edaran Larangan Petasan dan Kembang Api Tahun Baru 2026

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang secara resmi menerbitkan kebijakan terkait perayaan pergantian Tahun Baru 2026.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/15/DISPORAPAR/2025 yang memuat larangan penggunaan dan perdagangan kembang api serta petasan, termasuk pembatasan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Serang.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan disebarluaskan kepada seluruh camat serta kepala desa se-Kabupaten Serang.

Penerbitan edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat atau kamtibmas, sekaligus sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah bencana yang menimpa masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera.

Baca Juga: Dua Peristiwa Tawuran di Kabupaten Lebak Terjadi dalam Satu Malam 

Dalam poin kesatu surat edaran bupati, masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, serta pusat perbelanjaan diimbau untuk tidak menyalakan atau memperdagangkan petasan, mercon, dan sejenisnya dalam bentuk apa pun karena dinilai melanggar ketentuan hukum.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menyelenggarakan perayaan tahun baru secara berlebihan, termasuk pesta kembang api atau kegiatan serupa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Bentuk kegiatan yang dianjurkan antara lain doa bersama, zikir, atau aktivitas keagamaan di lingkungan masing-masing, serta mendoakan para korban bencana alam di wilayah lain yang tengah mengalami masa duka.

”Ada saudara-saudara kita yang masih di beberapa provinsi, terutama Provinsi Aceh, Sumbar, dan Sumut yang hari ini masih dalam keadaan berduka. Jadi kita harus mempunyai empati yang tinggi melihat situasi itu,” ujarnya disela meninjau Pospam Modern Cikande pada Selasa, 30 Desember 2025.

Pada poin kedua, Bupati Serang menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah terkait agar melakukan koordinasi dengan unsur POLRI dan TNI dalam rangka pengawasan pelaksanaan surat edaran tersebut.

Sementara pada poin ketiga, para camat diminta menyampaikan informasi ini kepada seluruh kepala desa, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat, serta berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -