Serang, Bantentv.com – Satlantas Polres Serang Kabupaten bersama Dinas Perhubungan Kabupaten dan Provinsi terus memperketat pengawasan terhadap truk sumbu tiga pengangkut hasil tambang.
Langkah ini menjadi upaya penting dalam menegakkan regulasi sekaligus menjaga keselamatan lalu lintas di wilayah Serang.
Untuk memastikan kepatuhan, petugas telah mendirikan pos sekat di wilayah Jawilan, khusus memantau truk yang melintas dari arah Rangkasbitung.
Kebijakan ini menyasar pelanggaran jam operasional truk tambang yang telah diatur pemerintah.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemprov Kaji Penghentian Sementara Aktivitas Truk Tambang
Sesuai ketentuan, truk hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Setiap pelanggaran akan dikenakan tindakan tegas.
“Truk yang tidak sesuai jam operasional akan kami tindak, baik melalui tilang maupun diputar balik ke titik awal perjalanan,” ujar Ipda Shandi Pribadi, KBO Satlantas Polres Serang Kabupaten.
Program pengawasan ini telah aktif berjalan sejak dua bulan terakhir, bahkan mendahului regulasi Pergub.
“Jauh sebelum Pergub keluar, penyekatan sudah kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi pelanggaran,” jelas Shandi.
Hasil pengawasan menunjukkan tren positif. “Intensitas pelanggaran sekarang menurun signifikan karena pengawasan ketat yang terus kami lakukan di lapangan,” katanya.
Suhandi juga mengimbau semua pengemudi truk sumbu tiga pengangkut hasil tambang untuk menaati jam operasional sesuai Pergub, demi menjaga keselamatan lalu lintas serta ketertiban wilayah.