Kamis, Oktober 2, 2025
BerandaBeritaMie Gacoan di Ciruas Disegel, Ini Penjelasan dari PUPR Kabupaten Serang

Mie Gacoan di Ciruas Disegel, Ini Penjelasan dari PUPR Kabupaten Serang

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pemerintah melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang telah melakukan penyegelan terhadap Mie Gacoan yang berada di Jalan Raya Serang-Jakarta Kecamatan Ciruas.

Penyegelan dilakukan dikarenakan Mie Gacoan tidak memiliki persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi atau PBG SLF dari Pemkab Serang.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kabupaten Serang melalui Kasi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi Dadan Gunawan pada 1 Oktober 2025, membenarkan Mie Gacoan yang berlokasi di Kecamatan Ciruas belum memiliki izin PBG dan SLF. Padahal, sebelum beroperasi seharusnya perusahaan tersebut harus terlebih dahulu menempuh perizinan.

“Untuk informasi izin PBG SLF itu belum ada, rencananya dia itu mau bikin, kebetulan hari ini dari pihak mie gacoan sudah ke sini tadi jam 10 an, untuk melengkapi beberapa berkas yang harus dilengkapi,” ujar Dadan.

Baca Juga: Tak Berizin, Pemkab Serang Segel Mie Gacoan di Ciruas

Dadan mengatakan, pihak pengelola Mie Gacoan sebetulnya pada tiga bulan lalu sudah datang ke DPUPR untuk berkonsultasi masalah izin PBG SLF, namun sampai dengan dilaksanakan grand opening pada 23 September lalu belum juga mengurus izin.

“Sebenernya sudah dari tiga bulan yang lalu itu sudah ke sini sebelum bangunan itu dibangun, kita sudah arahkan karena memang ada faktor yang memberatkan ataupun mereka belum sanggup untuk melengkapi itu, jadi mereka hold dulu sampai dengan grand opening tanggal 23 September lalu ini mereka tetap membuka,” ungkap Dadan.

Dadan menjelaskan, untuk memperoleh izin PBG SLF sebetulnya sangat mudah, jika memang semua berkas lengkap, di mana izin PBG SLF ini bisa selesai dalam kurun waktu 28 hari.

Dadan menambahkan, sebelum memiliki izin PGB SLF Mie Gacoan dilarang untuk beroperasi.

Editro : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -