Peralihan hak atas tanah, baik karena jual-beli, hibah, lelang, tukar-menukar, maupun pewarisan, wajib melalui proses balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Namun kini, masyarakat tidak perlu bingung mencari informasi. Semua syarat, alur, hingga simulasi biaya balik nama tanah dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang tersedia gratis di AppStore dan PlayStore.
“Dalam Sentuh Tanahku, masyarakat bisa mengecek syarat dokumen, alur layanan, hingga menggunakan fitur Simulasi Biaya untuk mengetahui perkiraan biaya balik nama. Biaya ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, di Jakarta, Jumat 12 September 2025.
Cara Cek Balik Nama Tanah di Sentuh Tanahku

Dari laman utama aplikasi, pengguna bisa memilih menu Layanan lalu submenu Info Layanan.
Selanjutnya, di sana tersedia berbagai opsi, termasuk informasi detail mengenai Peralihan Hak Pewarisan.
Baca Juga: Aplikasi Bhumi ATR/BPN: Akses Peta Pertanahan Kini Terbuka untuk Publik
Untuk balik nama tanah warisan, ada delapan syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi KTP, KK ahli waris, dan kuasa (dicocokkan dengan aslinya).
- Sertipikat tanah asli.
- Surat Keterangan Waris sesuai aturan.
- Akta Wasiat Notariel (jika ada).
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB.
Khusus tanah waris, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditanggung penerima warisan.
Fitur Tambahan Sentuh Tanahku
Selain informasi tersebut, aplikasi ini juga menyediakan layanan pengecekan status tanah hingga informasi legalitas tanah yang bisa diakses langsung dari ponsel.
Dengan adanya Sentuh Tanahku, proses balik nama tanah kini lebih transparan, praktis, dan mudah dipahami masyarakat.
Editor: AF Setiawan