Bantentv.com – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga batas tanah milik masing-masing untuk menghindari sengketa lahan. Sengketa lahan sering terjadi karena batas tanah yang tidak jelas. Hal itu disampaikan saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 di Purworejo. Acara ini digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi seluruh Indonesia.
“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Nusron, Kamis 7 Agustus 2025.
GEMAPATAS bertujuan mendorong masyarakat memasang patok di batas lahan milik mereka secara jelas dan permanen untuk menghindari sengketa lahan.
Pemasangan harus diawali musyawarah dengan pemilik tanah tetangga agar tidak terjadi sengketa lahan kemudian hari.
Patok dapat dibuat dari beton, kayu, atau besi, yang penting terlihat secara fisik dan tidak mudah rusak.
Baca Juga: Menteri ATR: Pemasangan Patok Tanah Dukung Tertib Ruang dan Cegah Konflik Lahan
Nusron menjelaskan dua jenis konflik lahan yang sering terjadi, konflik yuridis dan konflik fisik, yang sering menjadi penyebab sengketa lahan.
Konflik yuridis umumnya terjadi akibat dokumen ganda seperti letter C yang tidak sinkron.
Sementara konflik fisik terjadi karena batas lahan tidak jelas dan hanya mengandalkan tanda alam seperti pohon.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” ucapnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut mendukung penuh pelaksanaan program GEMAPATAS 2025 ini.
Ia memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota di wilayahnya untuk memperkuat sosialisasi pemasangan patok.
“Sosialisasi ini penting dan pelaksananya penting. Nanti dari Bupati bisa memerintahkan ke seluruh kepala Desa agar pelaksanaan ini secara maksimal dilakukan,” ujarnya.
Luthfi menargetkan pemasangan patok di seluruh wilayah Jawa Tengah bisa selesai secepatnya.
Ia yakin langkah ini memperkuat kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Pemasangan patok dilaksanakan di dalam dan luar Pulau Jawa secara serentak pada 7 Agustus 2025.
Daftar Daerah Pelaksana GEMAPATAS 2025 di Seluruh Indonesia
Di Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo ikut serta dalam kegiatan ini.
Di Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan turut menjalankan GEMAPATAS.
Jawa Barat: Bogor I-II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya juga melaksanakan.
Sedangkan di Luar Jawa: Riau (Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti), Sumsel (Banyuasin, Pagar Alam), Kalbar (Ketapang).
Serta Kalimantan Selatan (Tabalong) dan Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara) ikut mencanangkan program ini.
Editor: AF Setiawan