Bantentv.com – Pulau Anambas, salah satu pulau yang ada di kawasan Kepulauan Riau diduga dijual online melalui link https://www.privateislandsonline.com.
Situs tersebut diketahui adalah situs jual beli dan penyewaan pulau dari seluruh dunia.
Di situs ini banyak pulau-pulau dari penjuru dunia yang ditawarkan, namun harga yang ditawarkan tidak dicantumkan di situs tersebut. Hanya terdapat penjelasan bahwa pulau tersebut merupakan pulau tropis yang cantik dan asri di jantung Asia Tenggara.
Lokasi pulau ini disebut berjarak 200 mil dari Singapura, dan sangat cocok untuk sebuah resor ekologi yang indah, seperti yang telah dikembangkan di dekat Bawah Reserve.
Pulau yang lebih besar dari kedua pulau ini memiliki luas 141 hektar, dengan tanaman hijau tropis yang subur, laguna dan pantai alami yang menakjubkan, dan pemandangan tinggi untuk menikmati lingkungan sekitar yang indah. Sedangkan pulau satunya hanya seluas 18 hektar. Begitu keterangan yang disebutkan dari situs yang berasal dari Kanada.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau Doli Boniara mengatakan, pihaknya belum mengetahui bahwa salah satu pulau di wilayahnya tersebut dijual secara online di situs asing.
Menurutnya, berdasarkan mekanisme tidak ada peraturan yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas. Begitu juga penguasaaan pulau-pulau kecil harus melalui perizinan yang ketat.
“Belum dapat info, tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau, secara bebas. Penguasaan pulau-pulau kecil pun harus melalui mekanisme perizinan yang ketat,” kata Doli yang dikutip dari CNNIndonesia.com pada Kamis, 19 Juni 2025.
Baca juga : Tiga Langkah Amankan Data Setelah Terlanjur Klik Link Penipuan
Sementara itu, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang mengatakan, pulau tersebut merupakan milik negara, jika dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapatkan izin dari pemerintah.
“Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapatkan izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” katanya yang dikutip dari Antara.
Tak hanya Pulau Anambas saja yang diperjual belikan di situs tersebut, ternyata terdapat empat pulau yakni, Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob.
Samuel menjelaskan, pulau tersebut memang belum terdapat aktivitas masyarakat dan ia menduga motif iklan penjualan itu untuk mencari investor.
“Kami tidak tahu mereka yang mengiklankan ini terafiliasi dengan perushaan apa. Namun, info dari anggota kami di Anambas, ada beberapa perusahaan yang tertarik dan melakukan proses pengurusan izin di Pemda Anambas untuk usaha wisata,” jelasnya.
KKP juga menjelaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau.
Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya, karena terkait kedaulatan negara.