Jumat, Agustus 1, 2025
PENDAFTARAN BANTEN VOICE
BerandaBeritaJual Gas Elpiji 3 Kg di atas HET Terancam Pidana

Jual Gas Elpiji 3 Kg di atas HET Terancam Pidana

Serang,Bantentv.com- Pengelola pangkalan gas elpiji 3 kilogram diminta untuk tidak menaikan harga melebihi harga eceran tertinggi, bila itu ditemukan maka akan dikenakan sanksi bahkan terancam pidana.

Pemerintah melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada pangkalan yang menjual gas melon ukuran 3 kilogram dengan harga di atas HET.

Baca juga : Prabowo Tegaskan Siapa Tidak Patuh “Bandel” akan Ditindak

Kepala Bidang Perdagangan Dinkop UKM Perindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET untuk gas melon sebesar Rp19 ribu per tabung.

Pihaknya pun menegaskan bahwa pangkalan tidak boleh menjual gas ukuran 3 kilogram melebihi harga eceran tertinggi karena ada pidana yang siap menanti mereka. Masyarakat pun diminta melaporkan bila menemukan ada yang menjual gas melon diatas HET.

“Untuk pangkalan yang menjual di atas HET itu tentu saja sudah menjadi tindakan pidana ya, karena tidak diperbolehkan gitu. Kalaupun memang diketehui ada penjualan yang seperti itu di posisi pangkalan di masyarakat harap dilaporkan,” kata Titi Purwitasari Kabid Perdagangan Dinkop UKM Perindag Kab. Serang.

Pihaknya pun berharap harga gas melon ukuran 3 kilogram yang dijual tidak melebihi harga eceran tertinggi. (Riki Pratama/red).

TERKAIT
- Advertisment -